Senin, 15 Agustus 2011

E-PASPOR DIBERLAKUKAN TAHUN 2011

Jika kita sudah punya NIK, dalam penerbitan paspor kita hanya tinggal mengambil data yang ada di e-KTP. Namun sekarang, hal itu belum memungkinkan saat ini, imigrasi sudah menerapkan foto dan sidik jari berbasis biometrik sebagai syarat pembuatan paspor, demikian penjelasan Direktur Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Erwin Azis, SH., MH pada acara seminar di hotel Kaisar, Jakarta. Hal ini mampu meminimalisir pemalsuan dan penggandaan paspor.



Ditambahkan, jika NIK sudah rampung seluruhnya, data sistem penerbitan SPRI dan e-KTP dapat diintegrasikan sehingga proses me-retrieve data bisa terjadi. Disampaikan pula mengenai sistem e-office yang termanifestasi dalam pembuatan paspor, cekal (cegah tangkal), Border Control Management, visa, izin tinggal dan status keimigrasian serta pengawasan, penyidikan dan penindakan WNA. Sistem e-office yang dijalankan Imigrasi sejak pertengahan 2008 ini berpusat di Pusdakim (Pusat Data Keimigrasian) Ditjen Imigrasi. Imigrasi juga sedang mempersiapkan DRC (Disaster Recovery Centre) atau pusat pemulihan data, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana maka data keimigrasian akan dapat diselamatkan.



Tahun 2011 mendatang Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberlakukan e-paspor (electric passport) kepada masyarakat yang memerlukan paspor di Kantor Imigrasi. Ini akan dilaksanakan pada beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat.



Mengenai tarif e-paspor diberlakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM, sudah diatur dalam PP tersebut sebagai payung hukum penerapan e-paspor. Dalam ketentuan tersebut biaya e-paspor untuk 48 halaman perbuku paspor sebesar Rp 600.000,- (Enam ratusribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk e-paspor 24 halaman per buku Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp55.000,-(Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya permohonan paspor biasa untuk paspor 48 halaman per buku paspor sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Untuk 24 halaman per buku Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), ditambah biaya biometric Rp 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) dan biaya sidik jari Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Bagi masyarakat dapat memilih dalam mengajukan permohonan paspor tersebut pada Kantor Imigrasi.
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 17 Desember 2010 )

Rabu, 10 Agustus 2011

BIAYA PEMBUATAN PASPOR / SPRI


Biaya pembuatan paspor sudah diatur Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 38 Tahun 2009. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan Paspor / SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) adalah sebagai berikut:
Biaya Buku SPRI 48 HalamanRp.200.000,-
Biaya Buku SPRI 24 HalamanRp.50.000,-
Paspor 24 baru untuk TKI yg blm pernah terikat kontrak kerjaRp.0,-
Biaya FotoRp.55.000,-
Biaya Sidik jariRp.0,-

Pergantian Paspor
Paspor 48 Halaman Penggantian Rusak
- karena KelalaianRp.400.000,-
- karena bencana alamRp.200.000,-
Paspor 24 Halaman Penggantian Rusak
- karena KelalaianRp.100.000,-
- karena bencana alamRp.50.000,-

Senin, 01 Agustus 2011

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa


Keluarga Besar Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1432H. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT...
Amin