Sabtu, 23 Juli 2011

Logo Baru Pengayoman

Logo Baru Kementerian Hukum dan HAM RI




LOGO KEMENKUMHAM
Logo baru diberi nama:  “BANGKUMHAMNAS” logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium “The Greatest Happiness for the Greatest Number”.BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Kombinasi kedua variabel ini (keadilan dan ketertiban) adalah pilar utama negara hukum karena tidak mungkin tercipta keadilan dalam ketidaktertiban.LANDASAN FILOSOFI DAN MAKNATranformasi Visual: Stilasi Pemaknaan : Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)Kehidupan dan Kebijaksanaan  nilai transenden yang membumi.  (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).Pilar Kiri melambangkan DemokrasiPilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi ManusiaPilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan  falsafah negara.Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan  dan  inovasi  teknologi  (wawasan dan cakrawala yang luas). Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Sumber : http://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/logo-baru-kementerian-hukum-dan-ham-ri


Selasa, 19 Juli 2011

Pergantian Paspor

1. Paspor habis berlaku/penuh
    a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
    b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
     a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
     b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk  memberikan keterangan
          tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
     c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM
         untuk mendapatkan keputusan
     d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
     e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan
         seperti permohonan paspor baru

Persyaratan Pembuatan SPRI / Paspor Baru

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
  2. Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
    1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
    2. Resi Kartu Tanda Penduduk
    3. Keterangan domisili dari kecamatan
    4. Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
  3. Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
    1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah
    3. Ijazah
    4. Surat Baptis
    5. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
  4. Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
    1. Keputusan Presidium Kabinet
    2. Keputusan Menteri Kehakiman RI
    3. Keputusan Pengadilan Negeri
  5. Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
  6. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
    1. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
    3. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
    4. Paspor orang tua (apabila ada)
  7. Bagi anak buah kapal
    1. Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
    2. Terdaftar dalam crew list
  8. Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi Disnaker
  9. Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya)
    1. Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
    2. Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
    3. Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran

Rabu, 13 Juli 2011

Selamat Datang

Selamat Menikmati Web side Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, yang baru saja di buka pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011..