Selasa, 19 Juli 2011

Persyaratan Pembuatan SPRI / Paspor Baru

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
  2. Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
    1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
    2. Resi Kartu Tanda Penduduk
    3. Keterangan domisili dari kecamatan
    4. Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
  3. Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
    1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah
    3. Ijazah
    4. Surat Baptis
    5. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
  4. Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
    1. Keputusan Presidium Kabinet
    2. Keputusan Menteri Kehakiman RI
    3. Keputusan Pengadilan Negeri
  5. Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
  6. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
    1. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
    2. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
    3. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
    4. Paspor orang tua (apabila ada)
  7. Bagi anak buah kapal
    1. Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
    2. Terdaftar dalam crew list
  8. Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi Disnaker
  9. Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya)
    1. Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
    2. Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
    3. Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran

8 komentar:

  1. persyaratan pembuatan paspor pada angka 4 dalam kurung dengan kata WNI keturunan sudah tidak ada. berdasarkan Undang-Undang No 29 Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination, 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965).
    surat ganti nama berdasarkan Undang Undang No 4 tahun 1961 tentang perubahan atau penambahan nama keluarga dan telah dicabut sejak diberlakukannya Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tanggal 29 Desember 2006

    BalasHapus
  2. persyaratan pada angka 9 point 1 : Warganegara asing yang memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 5 Undang - Undang No 62 Tahun 1958(Naturalisasi)Dokumennya 1 Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Negeri,2 Keputusan Presiden Repubik Indonesia,untuk Dokumen SBKRI sudah di hapus sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak 01 Agustus 2006

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Persyaratan Paspor Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun 1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) kedua orang tua,2.Kartu Keluarga (KK),3. Akta Kelahiran anak,4. Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua,5.Copi paspor orang tua,6 Surat Pernyataan orang tua dengan materai Rp 6000,-/

    Persyaratan paspor bagi anak Subyek Kewarganegaraan Ganda : Kartu Tanda Penduduk ( KTP) kedua orang tua,2.Kartu Keluarga (KK),3. Akta Kelahiran anak,4. Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua,5.Copi paspor orang tua,6 Surat Pernyataan orang tua dengan materai Rp 6000,-/,7.Copi paspor orang tua yang kewarganegaraan asing dan Dokumen Imigrasi ,8.Surat keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI apabila anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006,9.melampirkan Bukti Pemberian Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bila sudah pernah didaftarkan di Kantor Imigrasi,
    Catatan: permohonan Paspor Bagi anak Subyek Kewarganegaraan Ganda sebaiknya di mohonkan di Wilayah Kerja kantor Imigrasi tempat tinggal (domisili) anak.

    BalasHapus
  5. Bearti total biaya bagi pembuat paspor baru WNI Rp 255.000 donk ya. Bila lebih dari itu biayanya, berarti ada korupsi.

    BalasHapus
  6. layanan pelanggan buat keluhan gimana tuh ?? kalau ada oknum yang mempersulit dan meminta dana lebih dari ketentuan kita harus melapor kamana ?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kok sekarang saya mau buat paspor baru diminta surat ganti nama, katanya sudah tidak ada lagi. Mohon infony dong.

      Hapus
  7. saya mau nanya, bagaimana kalau saya ingin mengganti nama pada paspor saya ?

    BalasHapus