Rabu, 10 Agustus 2011

BIAYA PEMBUATAN PASPOR / SPRI


Biaya pembuatan paspor sudah diatur Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 38 Tahun 2009. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan Paspor / SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) adalah sebagai berikut:
Biaya Buku SPRI 48 HalamanRp.200.000,-
Biaya Buku SPRI 24 HalamanRp.50.000,-
Paspor 24 baru untuk TKI yg blm pernah terikat kontrak kerjaRp.0,-
Biaya FotoRp.55.000,-
Biaya Sidik jariRp.0,-

Pergantian Paspor
Paspor 48 Halaman Penggantian Rusak
- karena KelalaianRp.400.000,-
- karena bencana alamRp.200.000,-
Paspor 24 Halaman Penggantian Rusak
- karena KelalaianRp.100.000,-
- karena bencana alamRp.50.000,-

2 komentar:

  1. adakah nomor telp untuk komplain atas layanan atas pelayanan kantor imigrasi ?? jika ada pembuatan paspor tidak sesuai dengan harga yg tertera atau petugas yang mempersulit selain dari ketentuan yang berlaku.kepada siapa kita bisa komplain atas hal tersebut? atas balasan nya saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  2. pak saya mau buat paspor butuhnya senin bisa ngak buat paspor 1 hari soalnya butuh

    BalasHapus